QRIS Gratis Biaya Admin 2026, Ini Aturan MDR 0 Persen untuk UMKM

Fullday Project

Bagikan:
Pembayaran QRIS untuk UMKM dengan tarif MDR 0 persen sesuai aturan Bank Indonesia mulai Oktober 2026.
Bank Indonesia memperluas tarif MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026 untuk transaksi hingga Rp100.000 pada seluruh kategori merchant.

QRIS gratis biaya admin 2026 resmi diperluas oleh Bank Indonesia (BI) mulai 1 Oktober 2026. Melalui kebijakan terbaru ini, biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen berlaku untuk transaksi hingga Rp100.000 pada seluruh kategori merchant, termasuk usaha kecil, menengah, dan besar.

Sementara itu, pelaku usaha mikro tetap mendapatkan fasilitas MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000. Artinya, usaha mikro memiliki batas transaksi bebas MDR yang lebih tinggi dibandingkan kategori usaha lainnya.

Kebijakan tersebut menjadi kabar penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang semakin mengandalkan QRIS sebagai metode pembayaran sehari-hari.

Namun, perlu dipahami bahwa QRIS gratis biaya admin bukan berarti semua transaksi QRIS bebas biaya tanpa batas. Ketentuan MDR tetap bergantung pada kategori merchant dan nominal transaksi.

Lantas, bagaimana aturan MDR QRIS terbaru pada 2026, siapa yang mendapatkan tarif 0 persen, dan berapa potongan biaya apabila transaksi melebihi batas yang ditentukan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Bank Indonesia Resmi Berlakukan MDR QRIS 0 Persen Mulai Oktober 2026

Bank Indonesia resmi memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut sebelumnya diumumkan pada 17 Agustus 2026 melalui siaran pers Bank Indonesia berjudul Kartu Kredit Indonesia dan Kebijakan MDR 0%: Sinergi dan Inovasi Perkuat Ekonomi Keuangan Digital Indonesia.

Dalam pengumumannya, Bank Indonesia menetapkan bahwa tarif MDR QRIS 0 persen yang sebelumnya telah berlaku bagi usaha mikro untuk transaksi hingga Rp500.000 tetap dilanjutkan.

Selain itu, fasilitas MDR 0 persen diperluas kepada seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100.000.

Perluasan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi biaya transaksi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi sistem pembayaran.

Penyesuaian tarif juga telah diinformasikan kepada merchant oleh penyedia layanan pembayaran, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dengan berlakunya kebijakan ini, pelaku usaha kecil dan menengah yang sebelumnya dikenakan MDR reguler 0,7 persen dapat menerima transaksi QRIS hingga Rp100.000 tanpa potongan MDR.

Apa Itu MDR QRIS dan Mengapa Ada Biaya Admin?

Merchant Discount Rate (MDR) QRIS adalah biaya layanan yang dikenakan kepada pedagang atau merchant ketika menerima pembayaran melalui QRIS.

Menurut Bank Indonesia, MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant atas pemrosesan transaksi QRIS.

Besaran MDR ditetapkan berdasarkan kategori merchant dan nilai transaksi.

Sebagai contoh, sebelum perluasan kebijakan Oktober 2026, usaha kecil pada kategori reguler dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

Apabila pelanggan melakukan pembayaran Rp100.000, biaya MDR 0,7 persen setara dengan Rp700.

Artinya, merchant menerima Rp99.300 setelah potongan MDR, sebelum memperhitungkan kemungkinan biaya layanan lainnya.

Mulai 1 Oktober 2026, transaksi senilai Rp100.000 pada kategori tersebut mendapatkan MDR 0 persen.

Dengan demikian, tidak ada pemotongan MDR dari transaksi tersebut.

Namun, tarif MDR 0 persen tidak otomatis menghapus biaya lain yang mungkin dikenakan oleh penyedia layanan berdasarkan ketentuan produknya.

Rincian Tarif MDR QRIS Terbaru 2026 untuk Semua Merchant

Berdasarkan pengumuman Bank Indonesia dan rincian implementasi tarif yang dipublikasikan BRI, berikut ketentuan MDR QRIS terbaru yang berlaku mulai 1 Oktober 2026.

Kategori Merchant Nominal per Transaksi Tarif MDR
Usaha Mikro (UMI) Hingga Rp500.000 0%
Usaha Mikro (UMI) Di atas Rp500.000 0,3%
Usaha Kecil (UKE) Hingga Rp100.000 0%
Usaha Kecil (UKE) Di atas Rp100.000 0,7%
Usaha Menengah (UME) Hingga Rp100.000 0%
Usaha Menengah (UME) Di atas Rp100.000 0,7%
Usaha Besar (UBE) Hingga Rp100.000 0%
Usaha Besar (UBE) Di atas Rp100.000 0,7%
Pendidikan Hingga Rp100.000 0%
Pendidikan Di atas Rp100.000 0,6%
SPBU Hingga Rp100.000 0%
SPBU Di atas Rp100.000 0,4%
BLU, PSO, G2P, P2G, dan donasi sosial nirlaba sesuai ketentuan Seluruh nominal 0%

Catatan: Batas tersebut dihitung berdasarkan nominal setiap transaksi, bukan total omzet harian atau bulanan. Untuk transaksi yang melampaui batas fasilitas 0 persen, tarif MDR normal berlaku pada nominal transaksi sesuai kategori merchant.

1. Usaha Mikro Mendapat MDR Gratis hingga Rp500.000

Merchant kategori Usaha Mikro (UMI) tetap memperoleh tarif MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000.

Sebagai contoh, pemilik warung yang terdaftar dalam kategori UMI menerima pembayaran QRIS sebesar Rp300.000.

Karena nominalnya tidak melebihi Rp500.000, transaksi tersebut dikenakan MDR 0 persen.

Namun, apabila pembayaran mencapai Rp600.000, tarif MDR untuk usaha mikro menjadi 0,3 persen.

2. Usaha Kecil dan Menengah Mendapat MDR Gratis hingga Rp100.000

Perubahan penting pada Oktober 2026 berlaku bagi usaha kecil dan menengah.

Sebelumnya, merchant kategori Usaha Kecil (UKE) dan Usaha Menengah (UME) dikenakan MDR 0,7 persen pada transaksi reguler.

Mulai 1 Oktober 2026, transaksi hingga Rp100.000 mendapatkan MDR 0 persen.

Kebijakan ini dapat bermanfaat bagi pelaku usaha yang memiliki banyak transaksi bernilai kecil, seperti kedai kopi, toko makanan, dan usaha ritel.

3. Usaha Besar Juga Mendapatkan Tarif MDR 0 Persen

Fasilitas MDR 0 persen untuk nominal transaksi hingga Rp100.000 tidak hanya berlaku bagi UMKM.

Merchant kategori Usaha Besar (UBE) juga termasuk dalam perluasan kebijakan tersebut.

Namun, transaksi di atas Rp100.000 tetap dikenakan tarif MDR reguler sebesar 0,7 persen.

Simulasi Perhitungan Biaya Admin QRIS 2026

Untuk memahami perbedaan MDR 0 persen dan tarif reguler, berikut contoh simulasi pembayaran QRIS berdasarkan kategori merchant.

Kategori Nominal Transaksi MDR Potongan
Usaha Mikro Rp100.000 0% Rp0
Usaha Mikro Rp300.000 0% Rp0
Usaha Mikro Rp600.000 0,3% Rp1.800
Usaha Kecil Rp80.000 0% Rp0
Usaha Kecil Rp100.000 0% Rp0
Usaha Kecil Rp150.000 0,7% Rp1.050
Usaha Menengah Rp200.000 0,7% Rp1.400

Simulasi hanya menghitung MDR. Angka tersebut bukan hasil pengamatan transaksi merchant tertentu dan belum memasukkan kemungkinan biaya layanan lain.

Contoh Penghematan untuk Kedai Kopi UMKM

Misalnya, sebuah kedai kopi terdaftar sebagai merchant kategori usaha kecil dan menerima 25 transaksi QRIS setiap hari.

Rata-rata pembayaran pelanggan adalah Rp80.000 per transaksi.

Sebelum Oktober 2026, tarif MDR reguler yang berlaku sebesar 0,7 persen.

Perhitungannya:

  • Nilai transaksi per pelanggan: Rp80.000.
  • Biaya MDR sebelumnya: Rp560 per transaksi.
  • Jumlah transaksi harian: 25 transaksi.
  • Total MDR sebelumnya: Rp14.000 per hari.
  • Total MDR terbaru: Rp0 untuk transaksi yang memenuhi batas Rp100.000.

Jika kedai beroperasi selama 26 hari dengan jumlah dan nominal transaksi yang sama, potensi penghematan MDR mencapai Rp364.000 per bulan.

Contoh ini menunjukkan bahwa pengurangan biaya transaksi dapat memberikan manfaat bagi operasional usaha.

Namun, jumlah penghematan sebenarnya bergantung pada kategori merchant, nilai transaksi, frekuensi pembayaran, dan ketentuan penyedia QRIS.

Apakah Semua Transaksi QRIS Sekarang Gratis?

Tidak. Kebijakan MDR QRIS 0 persen memiliki batas nominal tertentu.

Untuk usaha mikro, fasilitas ini berlaku hingga Rp500.000 per transaksi.

Sementara itu, usaha kecil, menengah, dan besar memperoleh fasilitas MDR 0 persen hingga Rp100.000 per transaksi.

Apabila nominal transaksi melebihi batas tersebut, tarif MDR kembali mengikuti ketentuan kategorinya.

Perlu diperhatikan bahwa MDR dihitung berdasarkan nilai transaksi yang memenuhi ketentuan tarif, bukan hanya selisih nominal di atas batas gratis.

Sebagai contoh, merchant usaha kecil menerima transaksi sebesar Rp150.000.

Karena nilai transaksi telah melewati Rp100.000, tarif MDR sebesar 0,7 persen berlaku atas nominal Rp150.000, sehingga potongannya Rp1.050.

Jadi, bukan hanya Rp50.000 kelebihannya yang dikenakan tarif MDR.

Selain MDR, pedagang juga perlu membaca ketentuan penyedia layanan mengenai biaya lain, seperti layanan tambahan atau pencairan dana apabila memang dikenakan.

Apakah Biaya Admin QRIS Boleh Dibebankan kepada Pembeli?

Biaya MDR QRIS merupakan tanggung jawab merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen sebagai biaya tambahan.

Ketentuan tersebut telah dijelaskan Bank Indonesia dalam publikasinya mengenai kategorisasi dan simulasi MDR QRIS.

Sebagai contoh, apabila sebuah produk dijual dengan harga Rp50.000, pedagang tidak boleh menambahkan biaya MDR kepada pembeli hanya karena pelanggan memilih pembayaran QRIS.

Pelanggan tetap membayar sesuai harga produk yang berlaku.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami biaya MDR sebagai salah satu komponen biaya operasional, bukan sebagai biaya tambahan yang secara langsung dipindahkan kepada konsumen.

Apa Manfaat QRIS MDR 0 Persen bagi Pelaku UMKM?

Perluasan MDR QRIS 0 persen berpotensi memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM di Indonesia.

1. Mengurangi Biaya Transaksi

Pelaku usaha dapat menghemat potongan MDR pada transaksi yang memenuhi ketentuan.

Manfaatnya akan lebih terasa bagi usaha dengan frekuensi pembayaran kecil yang cukup tinggi.

2. Mendukung Pembayaran Digital

QRIS memungkinkan pelanggan melakukan pembayaran melalui aplikasi yang mendukung standar pembayaran QRIS.

Pelaku usaha dapat menyediakan opsi pembayaran nontunai tanpa harus bergantung pada uang tunai.

3. Membantu Pengelolaan Transaksi

Aplikasi merchant dapat membantu pemilik usaha meninjau riwayat pembayaran dan memantau penerimaan transaksi.

Fitur yang tersedia bergantung pada penyedia layanan QRIS yang digunakan.

4. Mendukung Efisiensi Operasional

Berkurangnya MDR untuk transaksi tertentu dapat membantu menekan biaya operasional.

Namun, pengaruhnya terhadap keuntungan usaha tetap bergantung pada harga produk, jumlah penjualan, dan keseluruhan biaya bisnis.

5. Memperluas Akses Pembayaran bagi Pelanggan

QRIS memberikan pilihan pembayaran yang lebih praktis bagi pelanggan yang menggunakan layanan keuangan digital.

Berdasarkan data Bank Indonesia hingga Juni 2026, jumlah merchant QRIS mencapai 44,86 juta, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.

Data tersebut memperlihatkan besarnya peran UMKM dalam penggunaan QRIS di Indonesia.

Cara Mengecek Apakah QRIS Usaha Sudah MDR 0 Persen

Bagi pemilik usaha yang sudah menerima pembayaran QRIS, pengecekan kategori merchant penting dilakukan untuk mengetahui tarif yang berlaku.

Berikut langkah umum yang dapat dilakukan.

1. Buka Aplikasi Merchant QRIS

Masuk ke aplikasi bank atau penyedia layanan QRIS yang digunakan untuk menerima pembayaran pelanggan.

2. Periksa Informasi Profil Merchant

Cari informasi mengenai kategori merchant, misalnya UMI, UKE, UME, atau UBE.

Lokasi informasi tersebut dapat berbeda antar aplikasi.

3. Periksa Riwayat Transaksi

Pilih transaksi berhasil setelah 1 Oktober 2026 dan perhatikan apakah terdapat informasi potongan MDR.

Bandingkan nominal pembayaran dengan rincian penerimaan yang tercatat.

4. Pastikan Tarif Sesuai Kategori

Jika merchant terdaftar sebagai UMI, periksa penerapan tarif 0 persen pada transaksi hingga Rp500.000.

Jika terdaftar sebagai UKE, UME, atau UBE, periksa tarif 0 persen pada transaksi hingga Rp100.000.

5. Hubungi Penyedia QRIS Jika Ada Ketidaksesuaian

Apabila terdapat potongan yang tidak sesuai dengan ketentuan, hubungi layanan pelanggan bank atau Penyelenggara Jasa Pembayaran yang digunakan.

Siapkan tanggal transaksi, nominal, identitas merchant, dan bukti potongan agar proses pemeriksaan lebih mudah.

Cara Mendaftar QRIS untuk UMKM yang Belum Memilikinya

Pelaku UMKM yang belum menggunakan QRIS dapat melakukan pendaftaran melalui Penyelenggara Jasa Pembayaran yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

Menurut panduan resmi Bank Indonesia, proses pendaftaran secara umum meliputi:

  1. Memilih bank atau penyedia jasa pembayaran QRIS resmi.
  2. Mendaftarkan akun merchant melalui kantor cabang atau kanal pendaftaran yang tersedia.
  3. Melengkapi identitas, informasi usaha, dan dokumen yang diminta penyedia.
  4. Menunggu proses pemeriksaan dan verifikasi.
  5. Mendapatkan Merchant ID serta kode QRIS.
  6. Mengaktifkan aplikasi merchant atau layanan pengelolaan transaksi.
  7. Memastikan QRIS dapat digunakan sebelum menerima pembayaran pelanggan.

Persyaratan pendaftaran, biaya layanan tambahan, dan proses aktivasi dapat berbeda menurut penyedia.

Pastikan QRIS terdaftar atas nama usaha yang sesuai serta memiliki identitas merchant yang benar.

Tips Aman Menggunakan QRIS untuk Bisnis UMKM

Selain memahami tarif MDR, pelaku usaha perlu memperhatikan keamanan transaksi.

Pertama, periksa kode QRIS secara berkala. Pastikan kode QR tidak diganti atau ditempeli kode milik pihak lain.

Kedua, periksa notifikasi pembayaran. Jangan hanya mengandalkan tangkapan layar dari pelanggan. Pastikan transaksi berhasil melalui aplikasi atau sistem merchant.

Ketiga, lindungi akun merchant. Gunakan kata sandi yang kuat dan aktifkan fitur keamanan tambahan apabila tersedia.

Keempat, pantau laporan transaksi. Periksa riwayat pembayaran, nominal penerimaan, serta potongan layanan secara rutin.

Kelima, gunakan penyedia pembayaran resmi. Pilih bank atau Penyelenggara Jasa Pembayaran yang memiliki izin atau persetujuan sesuai ketentuan Bank Indonesia.

Langkah tersebut dapat membantu mengurangi risiko kesalahan pembayaran maupun penyalahgunaan kode QRIS.

FAQ Seputar QRIS Gratis Biaya Admin 2026

Apakah QRIS Benar-Benar Gratis Biaya Admin pada 2026?

QRIS mendapatkan tarif MDR 0 persen untuk transaksi yang memenuhi batas nominal dan kategori merchant. Namun, fasilitas tersebut tidak berarti semua transaksi QRIS dan seluruh layanan tambahan selalu bebas biaya.

Kapan MDR QRIS 0 Persen Mulai Berlaku?

Perluasan MDR QRIS 0 persen mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 berdasarkan pengumuman resmi Bank Indonesia.

Apakah QRIS Usaha Mikro Gratis hingga Rp500.000?

Ya. Merchant kategori Usaha Mikro (UMI) memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000. Transaksi di atas batas tersebut dikenakan MDR 0,3 persen.

Berapa Biaya QRIS untuk Usaha Kecil?

Mulai 1 Oktober 2026, merchant kategori Usaha Kecil (UKE) mendapatkan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000. Untuk transaksi di atas Rp100.000, tarif MDR regulernya sebesar 0,7 persen.

Apakah Pembeli Harus Membayar Biaya Admin QRIS?

Tidak. Berdasarkan penjelasan Bank Indonesia, biaya MDR QRIS ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen sebagai biaya tambahan pembayaran.

Apakah Merchant QRIS Harus Mendaftar Ulang untuk Mendapat MDR 0 Persen?

Kebijakan tarif 0 persen berlaku berdasarkan kategori merchant dan nominal transaksi. Tidak ada ketentuan pendaftaran ulang khusus yang disebutkan dalam pengumuman umum Bank Indonesia. Jika tarif belum sesuai, merchant dapat memeriksanya melalui penyedia layanan masing-masing.

Kesimpulan

QRIS gratis biaya admin 2026 melalui kebijakan MDR 0 persen resmi diperluas mulai 1 Oktober 2026. Bank Indonesia memberlakukan tarif MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000 pada seluruh kategori merchant.

Sementara itu, pelaku usaha mikro tetap memperoleh fasilitas tarif MDR 0 persen hingga Rp500.000 per transaksi.

Kebijakan ini dapat membantu mengurangi biaya pembayaran digital, terutama bagi UMKM dengan transaksi bernilai kecil.

Meski demikian, pedagang tetap perlu memperhatikan kategori merchant, batas nominal, serta tarif yang berlaku apabila transaksi melebihi ketentuan.

Dengan memahami aturan MDR QRIS terbaru, pelaku UMKM dapat menghitung biaya transaksi secara tepat, memantau penerimaan pembayaran, dan memanfaatkan digitalisasi untuk mendukung kegiatan usaha.

Artikel ini disusun berdasarkan kebijakan Bank Indonesia yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 dan informasi resmi yang tersedia hingga 17 Oktober 2026.

Sumber Referensi

  1. Bank Indonesia — Kartu Kredit Indonesia dan Kebijakan MDR 0%: Sinergi dan Inovasi Perkuat Ekonomi Keuangan Digital Indonesia. Siaran pers resmi tanggal 17 Agustus 2026 mengenai perluasan MDR QRIS 0 persen.
  2. Bank BRI — Penyesuaian Merchant Discount Rate (MDR) Transaksi QRIS. Rincian tarif terbaru mulai 1 Oktober 2026 untuk kategori reguler dan khusus.
  3. Bank Indonesia — MDR QRIS bagi Merchant: Kategorisasi dan Simulasi. Penjelasan tentang MDR, pihak yang menanggung biaya, dan tarif dasar.
  4. Bank Indonesia — Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Informasi resmi mengenai QRIS, metode pembayaran, dan proses pendaftaran merchant.
Bagikan:

0 Komentar

1000 karakter tersisa

Belum ada Komentar

Jadilah yang pertama berkomentar di sini