Ganjil Genap BBM Bali Oktober 2026, Aturan Isi Pertalite di SPBU
Fullday Project
Ganjil genap BBM Bali Oktober 2026 resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga pada 17–19 Oktober 2026. Kebijakan ini mengatur pembelian Pertalite di SPBU berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan untuk membantu mengurangi antrean panjang akibat gangguan distribusi bahan bakar minyak.
Dalam aturan tersebut, kendaraan dengan nomor polisi ganjil dapat mengisi Pertalite pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan bernomor genap mengikuti tanggal genap.
Selain pengaturan jadwal, pemerintah juga membatasi pengisian maksimal 3 liter untuk sepeda motor dan 20 liter untuk mobil.
Aturan ini diberlakukan selama tiga hari dan dijadwalkan berakhir pada Senin, 19 Oktober 2026. Namun, pelaksanaannya tetap dievaluasi berdasarkan kondisi distribusi serta antrean kendaraan di berbagai SPBU Bali.
Berikut jadwal ganjil-genap, ketentuan pembelian Pertalite, batas pengisian, dan perkembangan penyaluran BBM di Bali.
Ganjil Genap BBM Bali Berlaku Mulai 17 Oktober 2026
Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga menerapkan sistem ganjil-genap pembelian BBM di seluruh SPBU Pertamina wilayah Bali.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM yang mengatur penyesuaian pengisian berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengonfirmasi bahwa pembatasan berlaku mulai Sabtu, 17 Oktober hingga Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam penerapannya, angka terakhir pada nomor polisi kendaraan digunakan untuk menentukan jadwal pembelian Pertalite.
Sistem ini merupakan langkah sementara untuk membantu mengurangi kepadatan antrean kendaraan di SPBU sekaligus mendukung proses pemulihan distribusi BBM.
Pertamina juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali serta aparat TNI dan Polri untuk menjaga kelancaran pengisian dan penyaluran bahan bakar.
Jadwal Ganjil Genap Pertalite Bali 17–19 Oktober 2026
Pengaturan pembelian Pertalite mengikuti kesesuaian antara tanggal pengisian dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Berikut jadwal yang berlaku selama periode kebijakan:
| Tanggal | Hari | Pelat Nomor yang Sesuai |
|---|---|---|
| 17 Oktober 2026 | Sabtu | Ganjil |
| 18 Oktober 2026 | Minggu | Genap |
| 19 Oktober 2026 | Senin | Ganjil |
Jadwal tersebut mengikuti ketentuan bahwa kendaraan dengan angka terakhir ganjil melakukan pengisian pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir genap pada tanggal genap.
Dengan demikian, pada Minggu, 18 Oktober 2026, kendaraan yang memiliki angka terakhir 0, 2, 4, 6, atau 8 termasuk kelompok genap.
Sementara itu, kendaraan berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 termasuk kelompok ganjil dan sesuai untuk pengisian pada tanggal 17 atau 19 Oktober.
Contoh Cara Menentukan Pelat Nomor Ganjil dan Genap
Misalnya, kendaraan memiliki nomor polisi DK 1234 AB. Angka terakhir nomor kendaraannya adalah 4, sehingga termasuk kelompok genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi DK 1235 AB memiliki angka terakhir 5 sehingga termasuk kelompok ganjil.
Penentuan tersebut tidak didasarkan pada angka pertama, jumlah seluruh angka, atau huruf yang terdapat pada pelat nomor.
Pengendara sebaiknya memeriksa nomor polisinya sebelum mendatangi SPBU dan mengikuti arahan petugas saat pengisian.
Berapa Batas Pengisian Pertalite untuk Motor dan Mobil?
Selain jadwal ganjil-genap, Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina menetapkan pembatasan volume pengisian Pertalite selama kebijakan berlangsung.
Batas pengisian yang diumumkan adalah sebagai berikut:
| Jenis Kendaraan | Maksimal Pengisian |
|---|---|
| Sepeda motor atau roda dua | 3 liter |
| Mobil atau roda empat | 20 liter |
1. Sepeda Motor Maksimal 3 Liter
Pengendara sepeda motor yang membeli Pertalite selama penerapan pembatasan mengikuti ketentuan maksimal pengisian sebanyak 3 liter.
Sebagai contoh, meskipun kapasitas tangki sepeda motor mencapai 5 liter, jumlah pengisian yang diperbolehkan dalam skema pembatasan ini tetap maksimal 3 liter.
2. Mobil Maksimal 20 Liter
Untuk kendaraan roda empat, batas pengisian Pertalite ditetapkan maksimal 20 liter.
Artinya, pengendara mobil yang memenuhi jadwal ganjil-genap tetap harus mengikuti pembatasan volume ketika melakukan pembelian.
Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk membantu pemerataan penyaluran BBM saat terjadi antrean panjang di SPBU.
Catatan: Ketentuan volume ini merujuk pada kebijakan pengisian selama masa penanganan antrean di Bali. Jangan menganggapnya sebagai batas permanen pembelian Pertalite di seluruh Indonesia.
Apakah Ganjil Genap BBM Berlaku di Seluruh SPBU Bali?
Menurut pengumuman Pertamina, kebijakan ganjil-genap diterapkan di seluruh SPBU Pertamina di Provinsi Bali.
Cakupannya meliputi wilayah seperti Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, Klungkung, Bangli, Karangasem, Buleleng, dan Jembrana.
Namun, pelaksanaan teknis di lapangan dapat menyesuaikan kondisi antrean dan kesiapan operasional masing-masing SPBU.
Pengendara perlu mengikuti petunjuk petugas yang mengatur kendaraan masuk dan proses pengisian.
Kebijakan yang telah dikonfirmasi secara khusus berkaitan dengan pembelian BBM bersubsidi, terutama Pertalite. Informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa setiap jenis BBM nonsubsidi dikenai pembatasan identik.
Sebanyak 66 SPBU di Bali Beroperasi 24 Jam
Untuk mempercepat penyaluran BBM, Pertamina memperpanjang jam operasional sejumlah SPBU menjadi 24 jam.
Berdasarkan keterangan Pertamina, sebanyak 66 SPBU di Denpasar dan Badung disiapkan melayani pengisian selama 24 jam.
Rinciannya meliputi:
- 42 SPBU di Kota Denpasar.
- 24 SPBU di Kabupaten Badung.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kapasitas pelayanan sehingga antrean kendaraan dapat berkurang secara bertahap.
Namun, tidak semua SPBU di Bali otomatis beroperasi selama 24 jam. Pengendara tetap perlu memeriksa jam layanan SPBU yang akan dituju.
Selain memperpanjang jam operasional, Pertamina juga melakukan penguatan distribusi dengan menambah mobil tangki dan melibatkan dukungan personel dari TNI serta pengawalan aparat kepolisian.
Mengapa Bali Menerapkan Ganjil Genap Pembelian BBM?
Kebijakan ganjil-genap diterapkan setelah terjadi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Bali pada pertengahan Oktober 2026.
Gangguan distribusi menyebabkan pasokan di sebagian SPBU tidak selalu dapat mengikuti kebutuhan pembelian masyarakat secara lancar.
Kondisi tersebut mendorong meningkatnya antrean kendaraan dan waktu tunggu pembelian bahan bakar.
Untuk menanganinya, pemerintah daerah dan Pertamina melakukan beberapa langkah secara bersamaan, yaitu mengatur jadwal kendaraan, membatasi volume pembelian, memperpanjang jam pelayanan SPBU, serta mempercepat distribusi BBM.
Pengaturan ganjil-genap diharapkan membantu mengurangi jumlah kendaraan yang datang secara bersamaan.
Dengan sistem ini, kendaraan yang memenuhi jadwal dapat melakukan pengisian sesuai ketentuan, sehingga arus pelayanan lebih mudah diatur.
Namun, efektivitas kebijakan juga bergantung pada kelancaran pengiriman BBM ke masing-masing SPBU.
Pertamina Siapkan Pasokan Pertalite untuk Bali
Pertamina Patra Niaga juga memperkuat pasokan BBM untuk memulihkan kondisi distribusi di Pulau Bali.
Dalam keterangan pada 16–17 Oktober 2026, Pertamina menyampaikan target penambahan stok Pertalite hingga total sekitar 48 juta liter.
Jumlah tersebut diperkirakan dapat mendukung kebutuhan selama 14–15 hari dalam kondisi pasokan yang terjaga.
Untuk mempercepat distribusi, Pertamina meningkatkan penyaluran BBM dari terminal penyimpanan menuju SPBU menggunakan armada mobil tangki.
Pertamina juga memanfaatkan dukungan aparat untuk membantu pengawalan distribusi dan operasional lapangan.
Meski stok di terminal dinyatakan mencukupi, kelancaran pengiriman menuju masing-masing SPBU tetap menjadi faktor penting dalam pemulihan pelayanan.
Karena itu, ketersediaan stok secara keseluruhan tidak selalu berarti seluruh SPBU langsung memiliki kondisi pelayanan yang sama.
Antrean BBM di Bali Mulai Berkurang Secara Bertahap
Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Pertamina Patra Niaga melaporkan adanya perkembangan positif setelah penerapan sistem ganjil-genap.
Menurut Ahad Rahedi, antrean kendaraan di sejumlah SPBU mulai menunjukkan perbaikan secara bertahap.
Pertamina bersama Pemerintah Provinsi Bali juga terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan berdasarkan panjang antrean, waktu tunggu kendaraan, dan kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.
Perkembangan tersebut belum berarti seluruh SPBU di Bali sudah kembali normal.
Laporan pada 18 Oktober 2026 juga menunjukkan bahwa pemerataan distribusi dan ketersediaan beberapa jenis BBM masih membutuhkan perhatian.
Dengan demikian, masyarakat disarankan mengikuti perkembangan informasi resmi sebelum berangkat membeli bahan bakar.
Pemprov Bali Perkuat Pengawasan SPBU
Selain mengatur pembelian Pertalite, Gubernur Bali I Wayan Koster meminta pemerintah kabupaten dan kota membentuk satuan tugas untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.
Langkah tersebut disampaikan melalui surat gubernur yang berkaitan dengan pengawasan distribusi dan pelayanan SPBU.
Satuan tugas melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta instansi terkait.
Pengawasan difokuskan pada ketepatan sasaran distribusi, pengendalian volume, dan pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Salah satu bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian adalah penggunaan pelat nomor kendaraan ilegal maupun modifikasi tangki untuk memperoleh BBM melebihi ketentuan.
Pemerintah daerah juga meminta tindakan sesuai peraturan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pengawasan ini bertujuan memastikan pembatasan berjalan tertib dan BBM dapat disalurkan kepada masyarakat sesuai kebutuhan.
Tips Mengisi Pertalite Selama Ganjil Genap di Bali
Bagi masyarakat yang masih membutuhkan Pertalite selama periode 17–19 Oktober 2026, beberapa langkah berikut dapat membantu menghindari kesalahan ketika mendatangi SPBU.
1. Periksa Angka Terakhir Pelat Nomor
Pastikan nomor kendaraan sesuai dengan tanggal pembelian.
Sebagai contoh, pada 18 Oktober 2026, kendaraan dengan angka terakhir genap sesuai dengan jadwal yang berlaku.
2. Perhatikan Batas Maksimal Pengisian
Pengendara motor perlu memperhatikan batas 3 liter, sementara kendaraan roda empat mengikuti batas maksimal 20 liter.
3. Cari Informasi Jam Operasional SPBU
Jika berada di Denpasar atau Badung, pengendara dapat mencari informasi mengenai SPBU yang termasuk dalam program pelayanan 24 jam.
Pastikan ketersediaan layanan sebelum berangkat, terutama jika akan melakukan pengisian pada malam hari.
4. Ikuti Arahan Petugas di Lapangan
Patuhi pengaturan antrean dan pemeriksaan nomor polisi oleh petugas SPBU serta aparat yang bertugas.
5. Hindari Pembelian Berlebihan
Lakukan pembelian sesuai kebutuhan dan jangan melakukan penimbunan bahan bakar.
Antrean yang tertib dan pembelian secara wajar dapat membantu kelancaran distribusi bagi masyarakat lainnya.
FAQ Ganjil Genap BBM Bali Oktober 2026
Kapan Ganjil Genap BBM di Bali Berlaku?
Kebijakan berlangsung mulai Sabtu, 17 Oktober hingga Senin, 19 Oktober 2026, sesuai jadwal awal yang diumumkan Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina.
Tanggal 18 Oktober 2026 Pelat Nomor Apa yang Bisa Isi Pertalite?
Pada 18 Oktober 2026, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap mengikuti jadwal pengisian Pertalite.
Tanggal 19 Oktober 2026 Pelat Nomor Apa yang Bisa Isi Pertalite?
Berdasarkan sistem penyesuaian angka terakhir nomor kendaraan dengan tanggal, 19 Oktober merupakan jadwal untuk kendaraan bernomor ganjil.
Berapa Maksimal Isi Pertalite untuk Motor di Bali?
Selama penerapan pembatasan, sepeda motor mendapatkan batas maksimal pengisian sebanyak 3 liter.
Berapa Batas Pengisian Pertalite untuk Mobil?
Kendaraan roda empat mendapatkan batas maksimal pengisian sebanyak 20 liter.
Apakah Semua SPBU Bali Buka 24 Jam?
Tidak. Pertamina menyampaikan bahwa 66 SPBU yang disiapkan beroperasi 24 jam berada di Denpasar dan Badung.
Apakah Ganjil Genap BBM Bali Berlaku Setelah 19 Oktober 2026?
Berdasarkan pengumuman awal, kebijakan dijadwalkan berakhir pada 19 Oktober 2026. Kelanjutan atau perubahan kebijakan perlu dikonfirmasi melalui pengumuman resmi terbaru.
Kesimpulan
Ganjil genap BBM Bali Oktober 2026 merupakan kebijakan sementara Pemerintah Provinsi Bali bersama Pertamina Patra Niaga untuk membantu mengurangi antrean kendaraan di SPBU.
Aturan berlaku pada 17–19 Oktober 2026, dengan penyesuaian pembelian Pertalite berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan.
Selain jadwal ganjil-genap, pemerintah menerapkan batas pengisian maksimal 3 liter untuk sepeda motor dan 20 liter untuk mobil.
Pertamina juga meningkatkan distribusi BBM, menyiapkan 66 SPBU yang beroperasi 24 jam di Denpasar dan Badung, serta melakukan koordinasi dengan aparat keamanan.
Laporan pada 17–18 Oktober menunjukkan adanya perbaikan antrean di sejumlah lokasi, tetapi distribusi tetap perlu dipantau hingga kondisi kembali stabil.
Masyarakat diimbau mengikuti jadwal yang berlaku, membeli Pertalite sesuai kebutuhan, dan memantau informasi resmi mengenai perkembangan layanan SPBU di Bali.
Artikel ini disusun berdasarkan perkembangan yang tersedia hingga 18 Oktober 2026. Jadwal dan pelaksanaan kebijakan dapat berubah mengikuti keputusan pemerintah daerah serta Pertamina.
Sumber Referensi
- ANTARA — Pemprov Bali Terapkan Ganjil-Genap Pembelian BBM per 17 Oktober 2026 — Pengumuman jadwal, batas pengisian, stok, dan SPBU 24 jam.
- Tirto — Isi Bensin di Bali Pakai Sistem Ganjil-Genap 17–19 Oktober 2026 — Penjelasan pelaksanaan kebijakan dan distribusi Pertamina.
- ANTARA — Antrean BBM di Bali Berangsur Landai Dibantu Sistem Ganjil Genap — Perkembangan antrean dan evaluasi Pertamina pada 17 Oktober.
- ANTARA — Menteri HAM Tekankan Pemerataan Stok BBM Pulihkan Antrean di Bali — Perkembangan pemerataan distribusi pada 18 Oktober.
- ANTARA Bali — Gubernur Koster Minta Bupati dan Wali Kota Bentuk Satgas Pengawasan BBM — Langkah pengawasan BBM bersubsidi di SPBU.

0 Komentar
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini