Sertifikasi Halal UMKM Diundur ke 2028, Ini Produk dan Aturan Terbarunya

Fullday Project

Bagikan:
Produk makanan dan minuman UMKM terkait perpanjangan masa sertifikasi halal hingga Oktober 2028.

Sertifikasi halal UMKM diundur ke 2028 menjadi salah satu kebijakan terbaru pemerintah yang perlu diperhatikan pelaku usaha di Indonesia. Pada 16 Oktober 2026, pemerintah mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk dan jasa.

Salah satu perubahan penting adalah perpanjangan batas penahapan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 17 Oktober 2028.

Kebijakan tersebut memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha yang masih mempersiapkan dokumen, bahan produksi, dan persyaratan sertifikasi halal.

Namun, pengunduran ini bukan berarti seluruh produk bebas dari kewajiban sertifikasi halal. Pemerintah tetap mempertahankan sistem Jaminan Produk Halal (JPH) dan hanya menyesuaikan jadwal untuk kategori tertentu.

Lantas, produk apa saja yang mendapatkan perpanjangan hingga 2028, bagaimana aturan terbaru yang diumumkan pemerintah, dan apa yang harus dilakukan pelaku UMKM? Berikut penjelasannya.

Pemerintah Umumkan Sertifikasi Halal UMKM Diundur ke 2028

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal melalui siaran pers resmi pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang melibatkan kementerian dan lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), asosiasi dunia usaha, serta pemangku kepentingan terkait.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional dalam menentukan waktu pemberlakuan kewajiban tersebut.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 mengatur bahwa penahapan sejumlah produk berakhir pada 17 Oktober 2026, sehingga kewajibannya mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.

Setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan masukan dari asosiasi usaha maupun industri, pemerintah mengumumkan perpanjangan masa penahapan bagi sejumlah kelompok produk hingga Oktober 2028.

Penyesuaian tersebut akan dilakukan melalui perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Penting: Informasi perpanjangan ini mengacu pada pengumuman resmi pemerintah tanggal 16 Oktober 2026. Pelaku usaha tetap perlu memeriksa naskah peraturan perubahan yang diundangkan untuk memastikan ketentuan hukum terbaru dan tanggal mulai berlakunya.

Produk Apa Saja yang Sertifikasi Halalnya Diundur ke 2028?

Berdasarkan pengumuman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perpanjangan penahapan mencakup beberapa kelompok produk dan jasa.

1. Makanan dan Minuman Usaha Mikro dan Kecil

Produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh pelaku usaha mikro dan kecil menjadi salah satu kelompok yang mendapatkan perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028.

Contoh usaha yang perlu memperhatikan ketentuan ini antara lain:

  • Usaha makanan ringan dan camilan kemasan.
  • Usaha roti, kue, dan makanan olahan.
  • Produsen minuman kemasan skala kecil.
  • Usaha makanan siap saji.
  • Usaha rumahan yang memproduksi makanan untuk dijual.

Contoh tersebut merupakan gambaran jenis usaha, bukan penetapan otomatis bahwa setiap produknya memenuhi persyaratan atau mendapatkan perlakuan yang sama. Klasifikasi produk dan skala usaha tetap perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

2. Produk Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan UMK

Perpanjangan hingga 17 Oktober 2028 juga diumumkan untuk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang termasuk dalam kelompok usaha mikro dan kecil.

Kelompok ini berkaitan dengan produk hasil penyembelihan serta kegiatan penyembelihan hewan untuk kebutuhan konsumsi.

Pemerintah memberikan waktu penyesuaian tambahan bagi pelaku usaha yang masuk dalam cakupan tersebut.

3. Jasa Terkait Makanan, Minuman, dan Hasil Sembelihan

Pemerintah juga mengumumkan perubahan jadwal kewajiban sertifikasi halal untuk produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, dengan pemberlakuan mulai 18 Oktober 2028.

Kategori jasa tersebut perlu dibedakan dari ketentuan khusus jasa penyembelihan bagi UMK yang memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2028.

4. Produk Makanan dan Minuman dari Luar Negeri

Penyesuaian juga mencakup kelompok produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri.

Berdasarkan pengumuman pemerintah, jadwal kewajiban bagi kelompok tersebut diarahkan mulai 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

5. Kosmetik, Suplemen, dan Kelompok Produk Lainnya

Selain produk pangan, pemerintah mengumumkan penyesuaian masa penahapan bagi sejumlah kategori yang diatur dalam Pasal 161 PP Nomor 42 Tahun 2024.

Kelompok yang disebutkan antara lain:

  • Obat bahan alam.
  • Obat kuasi.
  • Suplemen kesehatan.
  • Produk kosmetik.
  • Produk kimiawi.
  • Produk rekayasa genetik.
  • Sejumlah kategori barang gunaan.

Untuk kelompok yang disebutkan dalam pengumuman tersebut, masa penahapan disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.

Namun, tidak semua jenis obat maupun barang memiliki jadwal yang sama. Pemerintah tetap membedakan masa penahapan berdasarkan klasifikasi produk.

Perbandingan Jadwal Sertifikasi Halal 2026 dan 2028

Berikut ringkasan jadwal penyesuaian yang diumumkan pemerintah pada 16 Oktober 2026.

Kategori Produk atau Jasa Jadwal yang Diumumkan
Makanan dan minuman pelaku UMK Penahapan hingga 17 Oktober 2028
Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan pelaku UMK Penahapan hingga 17 Oktober 2028
Jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan Mulai 18 Oktober 2028
Produk terkait dari luar negeri sesuai cakupan pengumuman Mulai 18 Oktober 2028
Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen, dan kosmetik dalam kategori penyesuaian Penahapan hingga 17 Oktober 2028
Produk kimiawi, rekayasa genetik, dan barang gunaan tertentu Penahapan hingga 17 Oktober 2028
Obat bebas dan obat bebas terbatas Penahapan hingga 17 Oktober 2029
Obat keras selain psikotropika Penahapan hingga 17 Oktober 2034

Catatan: Tabel ini merangkum jadwal yang diumumkan pemerintah, bukan pengganti naskah peraturan resmi. Cakupan kewajiban dan pengecualian tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Dasar Hukum Sertifikasi Halal UMKM?

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia memiliki dasar hukum yang mengatur jaminan kehalalan produk yang beredar dan diperdagangkan.

Beberapa regulasi utama yang berkaitan dengan kebijakan tersebut meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi landasan utama penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

Undang-undang ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024

PP Nomor 42 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, termasuk sertifikasi, tahapan kewajiban, dan berbagai ketentuan pelaksanaannya.

Pada 16 Oktober 2026, pemerintah mengumumkan bahwa penyesuaian jadwal akan dilaksanakan melalui perubahan peraturan pemerintah tersebut.

Karena itu, pelaku usaha perlu mengikuti publikasi resmi perubahan PP untuk memastikan jadwal yang mempunyai kekuatan hukum.

3. Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 mengatur kriteria usaha mikro dan kecil dalam mekanisme sertifikasi halal melalui pernyataan halal atau self declare, termasuk tata cara pendampingan proses produk halal.

Peraturan ini relevan bagi pelaku UMK yang ingin mengetahui apakah usahanya memenuhi persyaratan jalur sertifikasi tersebut.

Apakah Semua UMKM Mendapatkan Perpanjangan hingga 2028?

Tidak semua kategori usaha dan produk otomatis memperoleh jadwal yang sama.

Pengumuman pemerintah secara khusus menyebut perpanjangan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

Istilah UMKM sendiri mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah. Oleh karena itu, pelaku usaha menengah tidak boleh langsung menganggap dirinya memperoleh perpanjangan yang sama dengan usaha mikro dan kecil.

Selain itu, kewajiban sertifikasi untuk pelaku usaha menengah dan besar pada sejumlah kelompok produk pangan telah memiliki jadwal pemberlakuan lebih awal berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024.

Sebelum menentukan batas waktu yang berlaku, pelaku usaha perlu memastikan skala usahanya, jenis produk, dan ketentuan terbaru berdasarkan regulasi resmi.

Apakah Sertifikasi Halal Masih Wajib Setelah Diundur?

Ya. Pengumuman perpanjangan penahapan tidak berarti pemerintah menghapus kewajiban sertifikasi halal.

Sistem Jaminan Produk Halal tetap berlaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia pada prinsipnya wajib bersertifikat halal sesuai cakupan dan tahapan yang ditentukan.

Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai aturan.

Dengan demikian, pengunduran jadwal sebaiknya dipahami sebagai kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban, bukan alasan untuk mengabaikannya.

Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM

Pelaku UMKM yang ingin menyiapkan sertifikasi halal tidak harus menunggu hingga 2028.

BPJPH menyediakan layanan pendaftaran sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL. Untuk pelaku UMK yang memenuhi persyaratan tertentu, terdapat mekanisme pernyataan halal atau self declare.

Berikut langkah umum untuk mempersiapkan sertifikasi halal.

1. Siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan salah satu persyaratan penting bagi pelaku UMK yang ingin mengikuti sertifikasi halal melalui program fasilitasi tertentu.

Pastikan identitas dan data usaha telah sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan.

2. Periksa Bahan Baku dan Proses Produksi

Pelaku usaha perlu mengetahui asal bahan, bahan tambahan, serta proses pengolahan yang digunakan.

Untuk jalur self declare, BPJPH menetapkan sejumlah kriteria, termasuk bahan yang dipastikan halal dan proses produksi yang sederhana.

3. Siapkan Dokumen Produk

Dokumen yang mungkin diperlukan mencakup data usaha, daftar bahan, proses produksi, nama dan foto produk, serta dokumen terkait sistem jaminan produk halal.

Persyaratan lengkap perlu disesuaikan dengan jenis layanan sertifikasi yang dipilih.

4. Akses Sistem SIHALAL

Pelaku usaha dapat mengakses portal resmi SIHALAL melalui:

https://ptsp.halal.go.id/

Ikuti petunjuk pendaftaran yang tersedia dan pilih jalur layanan sesuai persyaratan.

5. Ikuti Proses Verifikasi atau Pemeriksaan

Pengajuan melalui mekanisme self declare melibatkan proses pendampingan dan verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Sementara itu, produk yang tidak memenuhi kriteria self declare perlu menggunakan jalur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan BPJPH.

Jangan menganggap seluruh jenis produk otomatis memenuhi persyaratan sertifikasi gratis.

Apakah Sertifikasi Halal UMKM Gratis pada 2026?

BPJPH membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 dengan alokasi awal sebanyak 1,35 juta sertifikat halal bagi pelaku UMK yang memenuhi ketentuan.

Program tersebut menggunakan mekanisme self declare dengan pendampingan proses produk halal.

Berdasarkan informasi BPJPH, beberapa kriteria peserta SEHATI 2026 meliputi:

  • Memiliki NIB dengan skala usaha mikro atau kecil.
  • Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
  • Memiliki proses produksi yang sederhana.
  • Tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan bahan haram.
  • Memenuhi kriteria produk yang dapat menggunakan mekanisme self declare.
  • Bersedia melengkapi dokumen dan mengikuti verifikasi yang dipersyaratkan.

Program gratis ini memiliki kuota dan ketentuan tersendiri. Karena itu, pelaku usaha harus memeriksa ketersediaan kuota terbaru melalui BPJPH sebelum melakukan pendaftaran.

Perpanjangan masa penahapan hingga 2028 juga tidak berarti bahwa fasilitas sertifikasi gratis tahun 2026 otomatis berlaku sampai tahun tersebut.

Dampak Pengunduran Sertifikasi Halal bagi UMKM

Penyesuaian jadwal berpotensi memberikan sejumlah dampak bagi pelaku usaha di Indonesia.

Pertama, tambahan waktu persiapan. Usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen, menelusuri bahan baku, dan memahami prosedur sertifikasi.

Kedua, penyesuaian proses produksi. Pelaku usaha dapat meninjau kembali praktik pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan peralatan agar sesuai dengan persyaratan.

Ketiga, kesiapan administrasi. Masa penahapan tambahan dapat dimanfaatkan untuk mengurus NIB dan menyiapkan data produk secara lebih tertib.

Keempat, peluang peningkatan kepercayaan konsumen. Sertifikat halal memberikan informasi mengenai status kehalalan produk yang dapat membantu konsumen menentukan pilihan.

Meski demikian, dampak positif tersebut tidak akan muncul secara otomatis. Pelaku usaha tetap perlu mengambil langkah nyata untuk mempersiapkan produk dan proses bisnisnya.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan UMKM Mulai Sekarang?

Bagi pelaku usaha yang termasuk dalam kategori penyesuaian, masa penahapan tambahan sebaiknya dimanfaatkan untuk persiapan.

Langkah yang dapat dilakukan adalah memeriksa klasifikasi usaha, mengidentifikasi produk yang perlu disertifikasi, mengevaluasi bahan baku, dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Pelaku usaha juga disarankan memantau pengumuman resmi BPJPH mengenai perubahan aturan, skema sertifikasi, dan ketersediaan program fasilitasi.

Jika produk telah memenuhi persyaratan dan layanan pendaftaran tersedia, pengurusan sertifikasi dapat dimulai lebih awal tanpa menunggu mendekati batas penahapan.

FAQ Sertifikasi Halal UMKM 2028

Apakah Sertifikasi Halal UMKM Benar-Benar Diundur ke 2028?

Pemerintah telah mengumumkan penyesuaian masa penahapan hingga Oktober 2028 pada 16 Oktober 2026 untuk kelompok produk dan jasa tertentu. Namun, pelaku usaha tetap perlu memeriksa peraturan perubahan yang diundangkan untuk memastikan pemberlakuan hukumnya.

Kapan Batas Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman UMK?

Menurut pengumuman pemerintah, masa penahapan untuk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Apakah Semua Jenis Usaha Mendapat Perpanjangan?

Tidak. Jadwal bergantung pada skala usaha, jenis produk, dan kategori layanan. Pengumuman khusus bagi UMK tidak berarti seluruh usaha menengah dan besar mendapatkan perpanjangan serupa.

Apakah Produk Kosmetik Juga Diundur ke 2028?

Ya, pemerintah mengumumkan penyesuaian hingga 17 Oktober 2028 bagi kelompok kosmetik yang sebelumnya memiliki masa penahapan sampai 2026. Ketentuan rinci tetap harus mengacu pada regulasi terbaru.

Apakah Sertifikasi Halal Gratis Masih Bisa Didaftar?

Program SEHATI 2026 telah dibuka untuk pelaku UMK yang memenuhi kriteria. Namun, ketersediaan kuota dapat berubah sehingga status pendaftaran perlu diperiksa langsung melalui BPJPH.

Kesimpulan

Pemerintah mengumumkan sertifikasi halal UMKM diundur ke 2028 untuk sejumlah kelompok produk dan jasa sebagai bagian dari penyesuaian pelaksanaan Jaminan Produk Halal.

Perpanjangan hingga 17 Oktober 2028 secara khusus diumumkan bagi usaha mikro dan kecil untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Penyesuaian juga mencakup produk kosmetik, suplemen kesehatan, obat tertentu, serta beberapa kategori produk lainnya dengan jadwal berbeda sesuai klasifikasi.

Meski demikian, kewajiban sertifikasi halal tidak dihapuskan. Pelaku usaha tetap perlu mengikuti regulasi yang berlaku, memeriksa perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024, serta mempersiapkan administrasi dan proses produksi.

Tambahan waktu tersebut dapat menjadi kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan kesiapan usaha sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi yang tersedia per 17 Oktober 2026 dan perlu diperbarui apabila peraturan perubahan atau ketentuan pelaksanaan terbaru diterbitkan.

Sumber Referensi

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian — Pemerintah Sesuaikan Masa Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal (16 Oktober 2026).
  2. JDIH BPK — Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
  3. BPJPH — Kriteria Pelaku UMK untuk Sertifikasi Halal Gratis SEHATI 2026.
  4. BPJPH — Pemberitahuan Pembukaan Kuota SEHATI 2026.
  5. JDIH BPK — Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Halal Melalui Pernyataan Halal.
Bagikan:

0 Komentar

1000 karakter tersisa

Belum ada Komentar

Jadilah yang pertama berkomentar di sini