Aturan Label Gizi UMKM 2026, Ketentuan Baru BPOM untuk Pangan Olahan

Fullday Project

Bagikan:
Aturan label gizi UMKM 2026 dengan kemasan pangan olahan dan tabel Informasi Nilai Gizi sesuai ketentuan BPOM.
Penerapan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan bagi pelaku UMKM makanan dan minuman.

Aturan label gizi UMKM 2026 mengalami perubahan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Regulasi ini menjadi acuan terbaru bagi pelaku usaha yang memproduksi maupun mengedarkan pangan olahan di Indonesia.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Juni 2026 dan diundangkan pada 17 Juni 2026. BPOM kemudian mengumumkan penerapannya pada proses registrasi pangan olahan baru mulai 3 Agustus 2026.

Melalui aturan tersebut, pelaku usaha perlu memastikan pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) pada kemasan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, tidak semua jenis pangan olahan memiliki kewajiban pencantuman ING yang sama. BPOM menetapkan sejumlah pengecualian dan menyediakan fasilitas khusus bagi usaha mikro agar dapat menyusun tabel gizi secara lebih mudah.

Lantas, apa saja ketentuan baru label gizi BPOM 2026, produk apa yang wajib mencantumkannya, dan bagaimana cara membuat tabel Informasi Nilai Gizi untuk UMKM? Berikut penjelasan lengkapnya.

BPOM Resmi Berlakukan Aturan Label Gizi Pangan Olahan 2026

Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi memberlakukan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPOM, peraturan ini berlaku sejak 17 Juni 2026 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 394.

Regulasi tersebut menggantikan tiga ketentuan sebelumnya, yaitu:

  1. Peraturan Kepala BPOM Nomor 9 Tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi.
  2. Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
  3. Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Perubahan ini bertujuan menyesuaikan pengaturan informasi gizi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan konsumen, dan sistem pengawasan pangan olahan.

Bagi pelaku UMKM makanan dan minuman, regulasi tersebut penting karena berkaitan dengan penyusunan label produk serta proses registrasi pangan olahan.

Apa Itu Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan?

Informasi Nilai Gizi (ING) adalah keterangan mengenai kandungan zat gizi dan zat nongizi dalam pangan olahan yang disajikan melalui format label yang telah ditentukan.

Informasi tersebut membantu konsumen memahami kandungan produk dan menyesuaikan pilihan makanan dengan kebutuhan gizinya.

Sebagai contoh, pada kemasan makanan ringan, konsumen dapat melihat kandungan energi, lemak, protein, karbohidrat, gula, dan garam.

Informasi ini berbeda dari daftar komposisi bahan.

Daftar komposisi menjelaskan bahan yang digunakan dalam pembuatan produk, sedangkan tabel ING memberikan informasi kuantitatif mengenai kandungan gizinya.

Pencantuman ING juga tidak sama dengan klaim bahwa produk pasti sehat, rendah gula, atau aman dikonsumsi tanpa batas.

Setiap klaim gizi atau kesehatan memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipenuhi.

Apa Saja Informasi yang Wajib Dicantumkan pada Tabel Gizi?

Berdasarkan panduan label pangan olahan BPOM, komponen zat gizi dasar yang perlu diperhatikan dalam penyusunan ING meliputi:

  • Energi total.
  • Lemak total.
  • Lemak jenuh.
  • Protein.
  • Karbohidrat total.
  • Gula.
  • Garam atau natrium.

Selain informasi kandungan zat gizi, tabel dapat mencantumkan takaran saji, jumlah sajian per kemasan, serta persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) sesuai format yang ditentukan.

1. Energi Total

Energi total menggambarkan jumlah energi yang diperoleh dari konsumsi pangan dalam takaran yang dinyatakan.

Informasi ini biasanya disajikan menggunakan satuan kilokalori atau kkal.

2. Lemak dan Lemak Jenuh

Kandungan lemak total serta lemak jenuh merupakan informasi penting untuk membantu konsumen memahami komposisi gizi produk.

3. Protein

Protein merupakan salah satu zat gizi makro yang diperlukan tubuh. Pada label, kandungannya disajikan sesuai nilai produk dan satuan yang ditentukan.

4. Karbohidrat dan Gula

Informasi karbohidrat total serta gula membantu konsumen mengetahui kandungan zat gizi tersebut pada pangan olahan.

5. Garam atau Natrium

Informasi garam atau natrium menjadi salah satu komponen yang diperhatikan dalam label gizi, terutama untuk pangan olahan yang mengandung garam tambahan.

Nilai yang dicantumkan harus berasal dari data kandungan produk yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan perkiraan tanpa dasar.

Apakah Semua Produk UMKM Wajib Memiliki Label Gizi?

Tidak semua pangan olahan wajib mencantumkan Informasi Nilai Gizi.

Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 memberikan pengecualian untuk sejumlah kategori produk.

Berdasarkan penjelasan resmi pada layanan Tabel Gizi BPOM, beberapa contoh produk yang dikecualikan antara lain:

Jenis Pangan Olahan Ketentuan ING
Kopi bubuk, biji kopi, dan kopi instan tertentu Termasuk kelompok pengecualian
Teh kering dan produk teh tertentu Termasuk kelompok pengecualian
Air minum dalam kemasan tertentu Termasuk kelompok pengecualian
Air soda Termasuk kelompok pengecualian
Herba dan rempah-rempah tertentu Termasuk kelompok pengecualian
Cuka makan Termasuk kelompok pengecualian
Ragi Termasuk kelompok pengecualian
Bahan tambahan pangan tertentu Termasuk kelompok pengecualian

Penting: Tabel di atas hanya memberikan contoh, bukan daftar lengkap pengecualian.

Pelaku usaha tetap perlu memeriksa klasifikasi dan karakteristik produk berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026.

Produk yang merupakan campuran beberapa bahan, memiliki karakteristik berbeda, atau termasuk kategori pangan lain tidak otomatis memperoleh pengecualian hanya karena namanya menyerupai salah satu contoh.

Pengecualian dari kewajiban tabel ING juga bukan berarti produk bebas dari seluruh ketentuan label dan keamanan pangan.

Ketentuan Khusus Label Gizi untuk Usaha Mikro pada 2026

Salah satu aspek penting dalam regulasi terbaru adalah fasilitas penyusunan tabel Informasi Nilai Gizi bagi pelaku usaha mikro.

BPOM menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026 tentang Nilai Kandungan Zat Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 23 Juni 2026 dan menjadi acuan bagi jenis pangan olahan tertentu yang diproduksi usaha mikro.

Sebanyak 465 Jenis Pangan Olahan Mendapat Fasilitas Data Gizi

Menurut layanan resmi Aplikasi Cetak ING Mandiri BPOM, terdapat 465 jenis pangan olahan yang tercantum dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026.

Usaha mikro dengan produk yang termasuk dalam daftar tersebut dapat menggunakan data nilai gizi yang telah ditetapkan BPOM untuk menghitung dan mencetak tabel ING tanpa harus melakukan pengujian laboratorium sendiri.

Fasilitas ini dapat membantu usaha mikro mengurangi kesulitan teknis dalam penyusunan informasi gizi.

Namun, jumlah 465 jenis produk bukan berarti seluruh makanan dan minuman UMKM otomatis termasuk di dalamnya.

Pelaku usaha perlu memastikan produknya sesuai dengan jenis dan deskripsi pangan yang tercantum.

Bagaimana Jika Produk Tidak Termasuk dalam 465 Jenis Pangan?

BPOM menjelaskan bahwa usaha mikro yang memproduksi pangan di luar daftar tersebut tetap harus memenuhi ketentuan ING apabila produknya termasuk kelompok yang wajib mencantumkannya.

Data kandungan gizi dapat diperoleh melalui pengujian laboratorium atau perhitungan berdasarkan bahan baku yang digunakan, sesuai persyaratan yang berlaku.

Untuk usaha kecil yang tidak termasuk fasilitas khusus usaha mikro, metode penentuan nilai gizi perlu mengikuti ketentuan yang sesuai dengan kategori usaha dan produknya.

Dengan demikian, fasilitas khusus usaha mikro tidak boleh langsung dianggap berlaku bagi seluruh usaha kecil dan menengah.

Jadwal Berlaku Aturan Label Gizi BPOM 2026 dan Masa Transisi

BPOM menetapkan penerapan aturan baru dalam proses registrasi pangan olahan dan memberikan masa penyesuaian untuk produk tertentu yang telah memiliki perizinan.

Berikut ringkasan tanggal pentingnya.

Tanggal Ketentuan
9 Juni 2026 Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 ditetapkan
17 Juni 2026 Peraturan diundangkan dan mulai berlaku
3 Agustus 2026 Registrasi baru mulai mengacu pada aturan ING terbaru
10 Agustus 2026 Penyesuaian perhitungan ING mulai diterapkan pada pengajuan ereg-RBA
17 Juni 2028 Batas penyesuaian bagi produk yang tercakup ketentuan peralihan 24 bulan

Apakah UMKM Harus Mengubah Kemasan Sebelum 2028?

Jawabannya bergantung pada status produk dan perizinannya.

Berdasarkan pengumuman Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM, produk yang telah memperoleh Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) sebelum aturan berlaku diberikan masa penyesuaian selama 24 bulan sejak 17 Juni 2026.

Produk yang sedang dalam proses pengajuan perizinan juga memiliki ketentuan peralihan sesuai pengumuman tersebut.

Namun, bagi permohonan registrasi pangan olahan baru yang diterima sejak 3 Agustus 2026, ketentuan terbaru sudah digunakan sebagai acuan.

Oleh karena itu, tanggal 17 Juni 2028 bukan penundaan menyeluruh kewajiban label gizi bagi semua UMKM.

Pelaku usaha harus membedakan produk baru, produk yang sedang diregistrasikan, dan produk yang sudah memperoleh izin.

Cara Membuat Tabel Informasi Nilai Gizi UMKM melalui BPOM

BPOM menyediakan Aplikasi Cetak ING Mandiri untuk membantu pelaku usaha menghitung dan membuat tabel informasi gizi.

Pada 2026, aplikasi tersebut telah diperbarui agar mengikuti Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 dan Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026.

Berikut langkah umum yang dapat digunakan sebagai panduan awal.

Langkah 1: Buka Website Tabel Gizi BPOM

Akses website resmi:

https://tabel-gizi.pom.go.id/

Gunakan perangkat yang terhubung ke internet dan pastikan alamat domain merupakan layanan resmi BPOM.

Langkah 2: Tentukan Jenis Usaha dan Produk

Periksa apakah usaha termasuk skala mikro dan apakah produk tercantum dalam daftar pangan olahan yang dapat menggunakan data nilai gizi resmi BPOM.

Klasifikasi ini penting karena akan menentukan jalur perhitungan yang sesuai.

Langkah 3: Pilih Jalur Pencetakan ING

Aplikasi menyediakan dua pendekatan utama.

Cetak ING untuk Usaha Mikro: ditujukan bagi usaha mikro dengan produk yang termasuk dalam daftar pangan pada Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026.

Cetak ING melalui Hasil Uji Laboratorium: ditujukan bagi pelaku usaha yang menggunakan hasil pengujian laboratorium untuk menyusun tabel gizi.

Langkah 4: Lengkapi Data Produk

Siapkan informasi yang diperlukan, seperti jenis pangan, komposisi yang relevan, dan data kandungan gizi sesuai metode yang digunakan.

Pastikan data yang dimasukkan menggambarkan produk yang benar-benar diproduksi dan dijual.

Langkah 5: Lakukan Perhitungan ING

Gunakan fasilitas perhitungan yang tersedia sesuai kategori produk.

Apabila produk menggunakan hasil laboratorium, pastikan nilainya diambil dari dokumen hasil uji yang sesuai.

Langkah 6: Periksa Tabel Informasi Nilai Gizi

Setelah tabel dihasilkan, periksa kembali takaran saji, kandungan zat gizi, persentase AKG, serta kesesuaiannya dengan karakteristik produk.

Jangan langsung mencetak tabel jika terdapat data yang tidak sesuai.

Langkah 7: Cantumkan ING pada Desain Kemasan

Gunakan hasil perhitungan sebagai acuan dalam pembuatan label pangan olahan.

BPOM menjelaskan bahwa perubahan desain tabel tetap harus memenuhi ketentuan bentuk, susunan, ukuran, dan pencantuman ING.

Karena itu, pelaku usaha tidak boleh mengubah format atau angka secara sembarangan hanya demi menyesuaikan tampilan kemasan.

Apakah UMKM Wajib Uji Laboratorium untuk Membuat Label Gizi?

Tidak selalu.

Bagi usaha mikro dengan produk yang termasuk 465 jenis pangan olahan yang ditetapkan BPOM, data gizi resmi dapat digunakan melalui fasilitas Cetak ING Mandiri tanpa melakukan pengujian laboratorium secara mandiri.

Namun, fasilitas tersebut memiliki batasan kategori usaha serta jenis produk.

Untuk produk usaha mikro yang belum termasuk dalam daftar, BPOM menyebut dua kemungkinan sumber data: pengujian laboratorium atau perhitungan berdasarkan bahan baku yang digunakan.

Metode yang dipilih tetap harus memenuhi ketentuan peraturan.

Pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa perhitungan berdasarkan bahan baku menggunakan data yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, tidak benar apabila seluruh UMKM diwajibkan melakukan uji laboratorium untuk setiap produk, tetapi juga tidak benar jika seluruh produk UMKM pasti dapat menggunakan tabel gizi tanpa pengujian.

Ketentuan Pembulatan Angka pada Label Gizi Terbaru

BPOM telah memperbarui sistem perhitungan ING pada aplikasi registrasi pangan olahan berbasis risiko atau ereg-RBA.

Dalam pengumuman tanggal 13 Agustus 2026, BPOM menjelaskan beberapa ketentuan pembulatan berdasarkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2026.

Ringkasannya sebagai berikut.

Komponen Ketentuan Pembulatan
Energi, kolesterol, garam, kalsium, kalium, dan mangan Bilangan bulat terdekat
Zat gizi lain Satu angka desimal terdekat
Persentase AKG Bilangan bulat terdekat
Zat nongizi Mengikuti pilihan pembulatan yang diperbolehkan

Untuk zat nongizi, terdapat ketentuan pilihan pembulatan yang lebih rinci dalam pengumuman BPOM.

Pelaku usaha perlu memperhatikan pengaturan tersebut apabila menyusun ING melalui proses registrasi pangan olahan.

Pada 10 Agustus 2026, BPOM mulai menerapkan penyesuaian pembulatan dan nilai Acuan Label Gizi (ALG) untuk pengajuan melalui ereg-RBA.

Sementara itu, pengajuan melalui sistem registrasi lama yang masih digunakan memiliki mekanisme unggah dokumen perhitungan secara manual sesuai pengumuman BPOM.

Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Membuat Label Gizi UMKM

Penyusunan ING tidak cukup hanya membuat tabel yang terlihat menarik pada kemasan.

Beberapa kesalahan berikut perlu dihindari.

1. Menggunakan Angka Gizi Tanpa Dasar

Jangan menyalin kandungan gizi dari produk pesaing hanya karena bahan atau jenis produknya tampak serupa.

Perbedaan resep, bahan baku, maupun proses produksi dapat menyebabkan nilai gizi berbeda.

2. Menggunakan Data yang Sama untuk Semua Varian

BPOM menjelaskan bahwa beberapa varian produk tidak selalu dapat menggunakan tabel ING yang sama.

Apabila terdapat perbedaan kandungan gizi yang bermakna, informasi perlu disesuaikan.

3. Salah Menentukan Takaran Saji

Takaran saji harus mengikuti ketentuan berdasarkan jenis serta karakteristik produk.

Untuk usaha mikro yang menggunakan fasilitas khusus, takaran saji dapat mengacu pada keputusan BPOM yang berlaku.

4. Mengubah Format Tabel Sembarangan

Tabel ING harus mengikuti persyaratan penyajian.

Pelaku usaha sebaiknya memastikan ukuran, susunan, dan informasi yang dicantumkan sesuai ketentuan sebelum kemasan dicetak dalam jumlah besar.

5. Menganggap Semua Produk Wajib ING

Sejumlah pangan olahan memiliki pengecualian.

Karena itu, klasifikasi produk harus diperiksa terlebih dahulu agar pelaku usaha tidak melakukan pekerjaan atau pengeluaran yang sebenarnya tidak diwajibkan.

6. Menganggap Semua Produk Lama Harus Langsung Diganti

Produk yang masuk dalam ketentuan peralihan memiliki masa penyesuaian tersendiri.

Namun, ketentuan tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan terbaru pada pengajuan produk baru.

Dampak Aturan Label Gizi BPOM 2026 bagi Pelaku UMKM

Peraturan terbaru dapat memengaruhi sejumlah kegiatan operasional pelaku usaha makanan dan minuman.

Pertama, peninjauan desain kemasan. Pelaku usaha perlu memastikan ruang dan susunan informasi pada kemasan sesuai ketentuan.

Kedua, pengelolaan data produk. Informasi resep, jenis produk, takaran saji, serta data nilai gizi perlu disusun secara lebih tertib.

Ketiga, persiapan registrasi. Permohonan registrasi baru harus memperhatikan ketentuan ING terbaru yang telah diterapkan BPOM.

Keempat, pemanfaatan fasilitas usaha mikro. Pelaku usaha mikro yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan layanan resmi BPOM untuk menyederhanakan proses penyusunan tabel.

Kelima, peningkatan transparansi informasi produk. Informasi nilai gizi dapat membantu konsumen memahami produk sebelum mengambil keputusan pembelian.

Meski demikian, besarnya dampak terhadap biaya dan proses produksi akan berbeda menurut skala usaha, jenis produk, dan kondisi kemasan yang digunakan.

FAQ Aturan Label Gizi UMKM 2026

Apakah Label Gizi Wajib untuk Semua UMKM pada 2026?

Kewajiban ING berlaku untuk pangan olahan sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026. Namun, terdapat pengecualian untuk kategori produk tertentu. Status kewajiban perlu diperiksa berdasarkan jenis dan karakteristik produk.

Kapan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 Mulai Berlaku?

Peraturan tersebut berlaku sejak 17 Juni 2026. Untuk permohonan registrasi pangan olahan baru yang diterima mulai 3 Agustus 2026, BPOM telah menetapkan penggunaan ketentuan ING terbaru.

Apakah Label Gizi Produk Lama Harus Diubah pada 2026?

Produk yang termasuk dalam ketentuan peralihan dapat memperoleh masa penyesuaian 24 bulan sejak 17 Juni 2026, yaitu hingga 17 Juni 2028. Ketentuan tersebut bergantung pada status perizinan produknya.

Apakah Usaha Mikro Bisa Membuat Label Gizi Tanpa Laboratorium?

Bisa untuk produk yang memenuhi kriteria fasilitas khusus BPOM. Sebanyak 465 jenis pangan olahan usaha mikro tercantum dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026 dan dapat menggunakan data nilai gizi yang telah ditetapkan.

Bagaimana Cara Membuat Tabel Gizi Kemasan?

Pelaku usaha dapat memanfaatkan Aplikasi Cetak ING Mandiri pada https://tabel-gizi.pom.go.id/ dengan memilih metode yang sesuai dengan jenis usaha serta produk.

Apakah Produk Kopi dan Teh Wajib Memiliki Tabel ING?

Sejumlah kategori kopi dan teh termasuk dalam daftar pengecualian. Namun, status produk harus diperiksa berdasarkan klasifikasi serta ketentuan terbaru, terutama untuk produk campuran atau produk dengan karakteristik khusus.

Apakah Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 Masih Berlaku?

Tidak. Peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026.

Kesimpulan

Aturan label gizi UMKM 2026 kini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Regulasi ini telah berlaku sejak 17 Juni 2026 dan menjadi acuan bagi permohonan registrasi pangan olahan baru mulai 3 Agustus 2026. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan pangan olahan perlu memastikan apakah produknya termasuk kategori wajib ING, memiliki pengecualian, atau memperoleh masa penyesuaian. BPOM juga menyediakan fasilitas khusus bagi usaha mikro melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 265 Tahun 2026, yang mencakup data gizi untuk 465 jenis pangan olahan tertentu. Untuk membantu memenuhi ketentuan, pelaku usaha dapat menggunakan layanan Aplikasi Cetak ING Mandiri dari BPOM. Dengan memahami regulasi, memeriksa kategori produk, serta menyusun informasi gizi berdasarkan data yang benar, UMKM dapat meningkatkan kepatuhan label sekaligus menyediakan informasi yang lebih transparan bagi konsumen.

Artikel disusun berdasarkan peraturan dan pengumuman resmi BPOM yang tersedia hingga 19 Oktober 2026.

Sumber Referensi

  1. JDIH BPOM — Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Dasar hukum, tanggal berlaku, dan peraturan sebelumnya yang dicabut.
  2. Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM — Pengumuman Pemberlakuan Peraturan Nomor 10 Tahun 2026. Ketentuan registrasi baru dan masa penyesuaian.
  3. BPOM — FAQ Aplikasi Cetak ING Mandiri. Pengecualian produk, ketentuan usaha mikro, takaran saji, dan penggunaan data gizi.
  4. BPOM — Tentang Aplikasi Cetak ING Mandiri. Fasilitas pembuatan tabel gizi serta 465 jenis pangan olahan usaha mikro.
  5. Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM — Implementasi ING pada Sistem Registrasi 2026. Penyesuaian pembulatan dan sistem ereg-RBA.
Bagikan:

0 Komentar

1000 karakter tersisa

Belum ada Komentar

Jadilah yang pertama berkomentar di sini