Cara Membuat NIB UMKM Online Lewat OSS 2026, Gratis dan Mudah
Fullday Project
Memiliki legalitas usaha menjadi salah satu langkah penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan bisnisnya. Salah satu dokumen yang perlu diketahui adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), yaitu identitas resmi bagi pelaku usaha di Indonesia.
Kabar baiknya, cara membuat NIB UMKM online lewat OSS 2026 dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan perizinan. Pemerintah menyediakan sistem Online Single Submission (OSS) melalui website resmi oss.go.id untuk mempermudah pengurusan legalitas usaha.
Berdasarkan informasi Kementerian Perdagangan pada Agustus 2026, NIB dapat dibuat secara online dan gratis melalui OSS dengan menyiapkan identitas serta data usaha.
Lantas, bagaimana cara daftar NIB UMKM melalui OSS? Apa saja dokumen yang diperlukan, apakah usaha rumahan bisa mendaftar, dan bagaimana cara mendapatkan sertifikat NIB?
Berikut panduan lengkap pembuatan NIB UMKM online terbaru 2026, mulai dari pendaftaran akun hingga mencetak dokumen legalitas usaha.
Apa Itu NIB UMKM?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) kepada pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.
NIB digunakan sebagai identitas pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia.
Sistem OSS memungkinkan pelaku usaha melakukan pendaftaran, mengajukan perizinan, dan mengelola data usaha secara elektronik.
Kepemilikan NIB sangat penting karena menjadi bagian dari pemenuhan legalitas kegiatan usaha.
Namun, perlu dipahami bahwa NIB tidak selalu menjadi satu-satunya dokumen perizinan yang diperlukan. Kebutuhan izin tambahan ditentukan oleh bidang usaha dan tingkat risikonya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Manfaat Memiliki NIB untuk UMKM
Pembuatan NIB memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, terutama dalam pengelolaan dan pengembangan bisnis.
1. Memiliki Identitas Usaha Resmi
NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha yang tercatat melalui sistem OSS.
Dengan NIB, pemilik usaha dapat menunjukkan identitas bisnisnya dalam berbagai proses administrasi.
2. Mempermudah Pengurusan Perizinan
Data yang terdaftar dalam OSS dapat digunakan sebagai dasar untuk mengurus perizinan berusaha sesuai bidang dan tingkat risiko kegiatan usaha.
3. Mendukung Akses Program Pengembangan Usaha
NIB dapat menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam program pembinaan UMKM, kemitraan, atau fasilitas pengembangan usaha tertentu.
Meski demikian, masing-masing program dapat memiliki persyaratan tambahan.
4. Membantu Pengembangan Bisnis
Identitas usaha yang jelas dapat mempermudah pelaku UMKM ketika menjalin kerja sama bisnis, melakukan pendaftaran layanan usaha, atau melengkapi dokumen administrasi.
5. Mendukung Formalisasi UMKM
Melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara mandiri sehingga proses administrasi bisnis menjadi lebih terstruktur.
Syarat Membuat NIB UMKM Online 2026
Sebelum memulai pendaftaran, siapkan identitas dan informasi usaha yang diperlukan.
Berdasarkan panduan Kementerian Perdagangan dan OSS, berikut beberapa persiapan penting:
- KTP dan NIK: Digunakan untuk mengidentifikasi pemilik usaha.
- Alamat email aktif: Digunakan untuk verifikasi dan mengelola akun OSS.
- Nomor HP aktif: Digunakan sebagai informasi kontak.
- NPWP: Disiapkan jika sudah memiliki atau apabila diminta oleh sistem sesuai kondisi perpajakan pemohon.
- Nama usaha: Nama kegiatan atau bisnis yang dijalankan.
- Alamat usaha: Informasi lokasi kegiatan usaha.
- Bidang usaha: Jenis kegiatan bisnis yang akan didaftarkan berdasarkan KBLI.
- Data modal dan tenaga kerja: Informasi kegiatan usaha yang perlu diisi ketika mengajukan perizinan.
Untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, persyaratannya dapat berbeda dengan pendaftaran usaha perseorangan.
Tutorial ini berfokus pada pelaku UMKM orang perseorangan, seperti pemilik warung, penjual makanan, usaha laundry, dan pelaku usaha rumahan.
Cara Membuat Akun OSS untuk UMKM
Sebelum mengajukan NIB, pelaku usaha perlu memiliki hak akses atau akun OSS.
Berikut langkah pendaftaran akun sesuai panduan resmi OSS.
1. Kunjungi Website OSS
Buka browser Google Chrome, Microsoft Edge, atau browser lain.
Kemudian kunjungi website resmi:
Pastikan alamat website benar agar terhindar dari situs tidak resmi yang mengatasnamakan layanan OSS.
2. Klik Menu Daftar
Pada halaman OSS, cari tombol Daftar untuk membuat akun baru.
Sistem akan mengarahkan Anda ke formulir pendaftaran hak akses.
3. Pilih Jenis Pelaku Usaha
Pada formulir, pilih kategori pelaku usaha yang sesuai.
Bagi pemilik UMKM yang menjalankan usaha atas nama pribadi, pilih Orang Perseorangan.
Pemilik usaha yang menggunakan badan usaha perlu mengikuti jalur pendaftaran sesuai bentuk badan hukumnya.
4. Masukkan NIK dan Email
Lengkapi formulir verifikasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email aktif.
Pastikan NIK sesuai dengan data identitas yang tercatat pada administrasi kependudukan.
Kemudian klik Verifikasi.
5. Verifikasi Alamat Email
Buka kotak masuk email yang digunakan ketika mendaftar.
Cari pesan verifikasi dari sistem OSS dan masukkan kode verifikasi sesuai instruksi yang diberikan.
Jika email tidak ditemukan, periksa folder spam dan pastikan alamat yang dimasukkan benar.
6. Buat Kata Sandi
Setelah verifikasi, buat kata sandi untuk akun OSS.
Gunakan kata sandi yang sulit ditebak dan jangan membagikannya kepada pihak lain.
7. Lengkapi Profil Pelaku Usaha
Isi data profil berdasarkan informasi KTP elektronik yang tercatat pada Dukcapil.
Periksa kembali seluruh informasi yang ditampilkan sebelum melanjutkan.
8. Setujui Syarat dan Ketentuan
Baca syarat penggunaan serta kebijakan privasi layanan OSS.
Jika sudah memahami ketentuannya, berikan persetujuan dan klik tombol Daftar untuk menyelesaikan pembuatan akun.
Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat menggunakan hak akses tersebut untuk masuk ke sistem OSS dan mengajukan NIB.
Cara Membuat NIB UMKM Online Lewat OSS 2026
Setelah akun berhasil dibuat, proses berikutnya adalah mengajukan perizinan berusaha.
Panduan di bawah mengikuti alur resmi OSS untuk pelaku UMK orang perseorangan dengan kegiatan berisiko rendah dan menengah rendah. Nama menu dapat berubah mengikuti pembaruan sistem.
1. Login ke Akun OSS
Kunjungi https://oss.go.id, kemudian klik Masuk.
Masukkan username dan kata sandi yang digunakan untuk mengakses akun OSS.
Pastikan login berhasil sebelum melanjutkan pengajuan.
2. Buka Menu Permohonan Baru
Setelah masuk ke dashboard, pilih menu:
Perizinan Berusaha → Kelola Usaha → Permohonan Baru
Menu ini digunakan untuk memulai pengajuan perizinan kegiatan usaha.
3. Lengkapi Data Pelaku Usaha
Pada halaman data pelaku usaha, sistem dapat menampilkan beberapa informasi identitas secara otomatis.
Periksa data seperti NIK, nama, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat sesuai KTP.
Lengkapi kolom tambahan yang diminta, termasuk informasi perpajakan apabila diperlukan.
Jika terdapat pertanyaan mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, isi sesuai keadaan sebenarnya.
Menurut panduan OSS, proses perizinan tetap dapat dilanjutkan walaupun pelaku usaha belum memiliki kedua jenis kepesertaan BPJS tersebut.
Setelah selesai, klik Simpan Data.
4. Tambahkan Bidang Usaha
Klik tombol untuk menambahkan bidang usaha, kemudian pilih kegiatan usaha yang sesuai dengan bisnis Anda.
Sistem OSS menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk mengelompokkan jenis kegiatan bisnis.
Sebagai contoh, usaha warung makan, perdagangan, laundry, dan jasa digital dapat memiliki klasifikasi yang berbeda.
Pilih bidang usaha berdasarkan kegiatan yang benar-benar dijalankan.
Penting untuk 2026: OSS telah menerapkan penyesuaian referensi KBLI 2025. Karena itu, gunakan pilihan KBLI yang tersedia pada sistem OSS terbaru, bukan hanya mengandalkan kode KBLI lama dari artikel atau video sebelumnya.
5. Lengkapi Detail Bidang Usaha
Setelah memilih bidang usaha, lengkapi informasi kegiatan bisnis.
Beberapa data yang dapat diminta antara lain:
- Nama usaha atau kegiatan.
- Luas lahan usaha.
- Alamat lengkap usaha.
- Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
- Kode pos.
- Status kegiatan usaha yang sudah atau belum berjalan.
- Rencana pembangunan gedung jika relevan.
- Modal usaha.
Masukkan data sesuai kondisi sebenarnya.
Setelah formulir lengkap, gunakan tombol Validasi Risiko jika tersedia.
6. Periksa Tingkat Risiko Usaha
Sistem OSS akan menentukan skala dan tingkat risiko kegiatan berdasarkan informasi yang diinput.
Terdapat empat klasifikasi risiko, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Tingkat risiko memengaruhi jenis perizinan yang wajib dimiliki.
Jika usaha tergolong risiko rendah, perizinan berusahanya pada prinsipnya berupa NIB.
Untuk risiko menengah rendah, diperlukan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pemenuhan standar.
Sementara itu, risiko menengah tinggi dan tinggi memiliki persyaratan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Lengkapi Informasi Produk atau Jasa
Sistem dapat meminta informasi tambahan mengenai produk atau jasa yang dihasilkan usaha.
Beberapa data yang perlu diisi meliputi jenis produk atau jasa, kapasitas produksi per tahun, dan satuan kapasitas.
Untuk kategori kegiatan tertentu, OSS juga dapat meminta informasi mengenai sertifikasi yang telah dimiliki.
Isi seluruh informasi dengan benar, lalu simpan.
8. Periksa Daftar Kegiatan Usaha
Setelah semua informasi dimasukkan, sistem akan menampilkan ringkasan kegiatan usaha yang didaftarkan.
Periksa kembali data KBLI, lokasi usaha, modal usaha, jumlah tenaga kerja, skala usaha, serta tingkat risiko.
Jika seluruh informasi sudah sesuai, lanjutkan dengan memilih Proses Perizinan Berusaha.
9. Lengkapi Persyaratan Tambahan Jika Diminta
Pada bidang usaha tertentu, sistem dapat meminta informasi mengenai persyaratan dasar dan dokumen lingkungan.
Jenis persyaratan disesuaikan dengan bidang usaha, lokasi, dan tingkat risikonya.
Ikuti pertanyaan yang tersedia pada sistem serta lengkapi dokumen apabila memang diperlukan.
Jangan memilih jawaban yang tidak sesuai hanya untuk mempercepat penerbitan dokumen.
10. Setujui Pernyataan Mandiri
Sistem OSS dapat menampilkan beberapa pernyataan mandiri yang harus dipahami pelaku usaha.
Baca setiap pernyataan mengenai kewajiban yang berlaku untuk kegiatan usaha Anda.
Jika seluruh informasi benar dan Anda memahami kewajibannya, centang persetujuan yang tersedia.
Kemudian klik Lanjut.
11. Periksa Draf NIB
Sebelum penerbitan, OSS akan menampilkan draf dokumen perizinan berusaha.
Periksa kembali identitas usaha, alamat, jenis kegiatan, dan informasi lainnya.
Jika semuanya sesuai, berikan konfirmasi pada kotak centang dan pilih Terbitkan Perizinan Berusaha.
12. Unduh dan Cetak NIB
Setelah dokumen berhasil diterbitkan, Anda dapat membuka hasil perizinan melalui akun OSS.
Klik Cetak NIB untuk melihat, mengunduh, atau mencetak dokumen Nomor Induk Berusaha.
Untuk usaha dengan risiko menengah rendah, sistem juga dapat menyediakan dokumen Sertifikat Standar yang perlu disimpan bersama NIB.
Simpan salinan digital dokumen tersebut di tempat yang aman agar mudah digunakan untuk kebutuhan administrasi usaha.
Apakah Membuat NIB UMKM Gratis pada 2026?
Ya. Pengurusan dan penerbitan NIB melalui sistem OSS tidak dikenakan biaya layanan.
Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui website resmi OSS tanpa menggunakan jasa perantara.
Namun, perlu dibedakan antara biaya penerbitan NIB dengan kemungkinan biaya lain untuk kewajiban perizinan atau sertifikasi tertentu.
Jika jenis usaha memerlukan izin atau pemenuhan standar tambahan, periksa ketentuan dan biaya resmi layanan yang bersangkutan.
Hindari pihak yang menjanjikan penerbitan NIB dengan meminta biaya tidak jelas atau meminta informasi login akun OSS.
Perbedaan NIB dan Izin Usaha
Tidak sedikit pemilik UMKM yang menganggap bahwa memiliki NIB berarti seluruh izin usaha telah selesai.
Padahal, berdasarkan sistem perizinan berbasis risiko, dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai klasifikasi kegiatan usaha.
| Tingkat Risiko | Perizinan Berusaha |
|---|---|
| Rendah | NIB |
| Menengah rendah | NIB dan Sertifikat Standar berdasarkan pernyataan |
| Menengah tinggi | NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi |
| Tinggi | NIB dan Izin |
Persyaratan tambahan lainnya dapat berlaku sesuai ketentuan sektor, lokasi, dan kegiatan usaha.
Karena itu, setelah NIB diterbitkan, tetap periksa status serta kewajiban perizinan pada dashboard OSS.
Apakah Usaha Rumahan Bisa Membuat NIB?
Usaha rumahan dapat mengajukan NIB selama kegiatan usahanya memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku.
Contohnya adalah usaha makanan rumahan, toko online, kerajinan tangan, jasa laundry, penjualan pakaian, dan berbagai usaha kecil lainnya.
Pelaku usaha perlu memasukkan identitas dan lokasi kegiatan yang sebenarnya.
Namun, penggunaan rumah sebagai tempat usaha tidak otomatis membuat semua jenis kegiatan diperbolehkan pada lokasi tersebut.
Kesesuaian lokasi dan persyaratan sektoral harus diperhatikan berdasarkan ketentuan OSS.
Cara Memilih KBLI untuk NIB UMKM 2026
Memilih KBLI yang sesuai merupakan bagian penting dalam pengajuan NIB.
KBLI adalah klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi menurut jenis usahanya.
Untuk memilih KBLI, ikuti langkah berikut:
- Tentukan kegiatan utama yang menghasilkan produk atau layanan.
- Cari bidang usaha pada menu pemilihan KBLI di OSS.
- Baca uraian kegiatan usaha yang ditampilkan sistem.
- Pilih klasifikasi yang paling sesuai dengan aktivitas bisnis sebenarnya.
- Periksa ruang lingkup kegiatan dan tingkat risiko yang ditentukan sistem.
Pada 2026, sistem OSS telah menggunakan referensi KBLI 2025 dalam proses penyesuaian perizinan.
Oleh karena itu, pemilik usaha yang pernah menggunakan KBLI lama sebaiknya memeriksa apakah terdapat perubahan klasifikasi.
Pemilihan KBLI yang tidak sesuai dapat menyebabkan ketidaksesuaian identitas kegiatan atau persyaratan perizinan.
Cara Mengecek dan Mencetak Ulang NIB
Apabila dokumen NIB sudah pernah diterbitkan, pelaku usaha tidak perlu melakukan pendaftaran baru hanya untuk mencetak ulang dokumen.
Anda dapat menggunakan akun OSS yang terhubung dengan usaha tersebut.
Langkah umumnya:
- Buka website resmi OSS.
- Login menggunakan akun yang terdaftar.
- Buka menu pengelolaan perizinan berusaha.
- Cari kegiatan usaha atau dokumen perizinan yang telah terbit.
- Pilih dokumen NIB yang diperlukan.
- Gunakan fitur cetak atau unduh dokumen.
Jika lupa akun atau kata sandi, gunakan fasilitas pemulihan akun yang tersedia pada layanan OSS.
Jangan membuat identitas usaha baru hanya karena tidak dapat login ke akun lama.
Penyebab NIB Tidak Bisa Terbit di OSS
Pada beberapa kondisi, proses pendaftaran atau penerbitan NIB dapat mengalami kendala.
Berikut beberapa hal yang perlu diperiksa.
1. Data NIK Tidak Sesuai
Perbedaan data identitas dapat menyebabkan proses verifikasi mengalami masalah.
Pastikan NIK dan informasi pemilik sesuai dengan data administrasi kependudukan.
2. Email Tidak Menerima Kode Verifikasi
Periksa folder spam dan pastikan alamat email yang dimasukkan benar.
Jika masih bermasalah, ikuti prosedur pengiriman ulang kode verifikasi yang disediakan sistem.
3. KBLI Tidak Sesuai
Bidang usaha yang dipilih harus sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan.
Periksa uraian kegiatan dan referensi KBLI yang digunakan OSS.
4. Data Usaha Belum Lengkap
Periksa apakah informasi alamat, modal usaha, produk atau jasa, dan pernyataan mandiri sudah terisi.
5. Terdapat Persyaratan yang Belum Dipenuhi
Untuk kegiatan tertentu, OSS dapat memerlukan persyaratan dasar, lingkungan, atau dokumen lainnya.
Ikuti petunjuk yang ditampilkan pada dashboard.
6. Gangguan Sistem OSS
Jika muncul kendala teknis, coba masuk kembali setelah beberapa waktu.
Apabila permasalahan berlanjut, gunakan layanan bantuan resmi yang tersedia melalui https://oss.go.id.
Tips Aman Mendaftar NIB Secara Online
Agar proses pembuatan NIB berjalan dengan baik, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, gunakan alamat website resmi OSS dan hindari situs tiruan.
Kedua, pastikan data identitas serta data kegiatan usaha sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Ketiga, pilih KBLI yang menggambarkan bisnis yang sedang dijalankan.
Keempat, jangan membagikan kode OTP, kata sandi, atau informasi login kepada pihak lain.
Kelima, simpan dokumen NIB dan perizinan terkait setelah diterbitkan.
Keenam, perbarui data usaha melalui mekanisme resmi apabila terjadi perubahan informasi bisnis.
Pertanyaan Umum tentang Cara Membuat NIB UMKM
Apakah Membuat NIB UMKM Online Gratis?
Ya. Pendaftaran dan penerbitan NIB melalui layanan OSS dapat dilakukan secara gratis. Biaya untuk layanan atau persyaratan lain, jika berlaku, perlu diperiksa secara terpisah.
Apakah Bisa Membuat NIB Menggunakan HP?
Website OSS dapat diakses melalui browser pada perangkat yang kompatibel. Pengguna juga dapat memeriksa aplikasi OSS Indonesia yang disediakan secara resmi.
Untuk pengisian formulir yang panjang, layar komputer atau laptop dapat memberikan pengalaman yang lebih nyaman.
Apakah Membuat NIB Harus Memiliki NPWP?
Menurut informasi Kementerian Perdagangan pada Agustus 2026, NPWP disiapkan jika sudah ada. Namun, pada proses pengajuan tertentu OSS dapat meminta pengisian atau pemenuhan data perpajakan. Ikuti petunjuk sistem yang berlaku untuk kondisi Anda.
Apakah NIB Bisa Dibuat untuk Usaha yang Belum Berjalan?
Dalam formulir OSS terdapat pertanyaan mengenai status kegiatan usaha yang sudah atau belum berjalan. Pemohon perlu menjawab sesuai keadaan sebenarnya dan tetap memenuhi ketentuan usaha yang didaftarkan.
Berapa Lama Proses Pembuatan NIB?
Waktu penerbitan bergantung pada kelengkapan data serta pemenuhan persyaratan yang relevan. Untuk kegiatan usaha yang seluruh persyaratannya telah terpenuhi, penerbitan NIB dapat diproses melalui sistem OSS.
Apakah NIB Sama dengan Sertifikat Halal?
Tidak. NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha, sedangkan sertifikat halal merupakan sertifikasi produk yang mengikuti ketentuan dan mekanisme tersendiri.
Apakah UMKM yang Sudah Memiliki NIB Harus Daftar Lagi pada 2026?
Tidak otomatis. Pemilik usaha yang sudah memiliki NIB sebaiknya memeriksa status perizinan dan kebutuhan penyesuaian KBLI atau data usaha melalui akun OSS, bukan langsung membuat akun atau NIB baru.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah NIB Terbit?
Simpan dokumen NIB, periksa apakah kegiatan usaha memerlukan Sertifikat Standar atau izin tambahan, dan pastikan seluruh kewajiban usaha yang tercantum dalam OSS sudah dipahami.
Kesimpulan
Cara membuat NIB UMKM online lewat OSS 2026 dapat dilakukan dengan membuat akun melalui website oss.go.id, melengkapi identitas, memilih bidang usaha berdasarkan KBLI, mengisi data kegiatan bisnis, dan mengajukan perizinan hingga dokumen NIB diterbitkan.
Layanan penerbitan NIB dapat diakses secara gratis sehingga pelaku usaha dapat mengurus legalitas bisnis secara mandiri.
Namun, penting untuk memahami bahwa kebutuhan dokumen usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko dan bidang kegiatan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025.
Selain itu, penerapan KBLI 2025 pada sistem OSS menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha yang melakukan pengajuan atau penyesuaian data pada 2026.
Dengan memilih klasifikasi usaha yang tepat serta melengkapi seluruh persyaratan, UMKM dapat memiliki identitas usaha resmi dan mempersiapkan pengembangan bisnis dengan lebih baik.
Sumber Referensi
- Kementerian Perdagangan RI. (5 Agustus 2026). Bagaimana Cara Membuat NIB?. Informasi persyaratan dan pendaftaran NIB secara online dan gratis.
- Online Single Submission (OSS). Panduan Pendaftaran Hak Akses OSS RBA. Panduan pembuatan akun dan verifikasi identitas pada OSS.
- Online Single Submission (OSS). (2025). Perizinan Berusaha UMK Risiko Rendah dan Menengah Rendah – Orang Perseorangan. Panduan resmi pengajuan NIB, pemilihan bidang usaha, data usaha, pernyataan mandiri, serta penerbitan perizinan.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dasar hukum perizinan berusaha berbasis risiko.
- Online Single Submission (OSS). (2026). Panduan Proses Konversi KBLI 2020 Menjadi KBLI 2025. Dokumentasi perubahan referensi klasifikasi bidang usaha dalam OSS.

0 Komentar
Belum ada Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini